Polisi Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Moyo Hilir

    Polisi Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Moyo Hilir

    Sumbawa NTB - Seorang pria berinisial RS (21) warga Desa Moyo Kec. Moyo Hilir, Sumbawa, diamankan pihak Kepolisian setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang korban berinisial RFP (21) warga Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir.

    Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 Sekitar jam 13.30 Wita, yang berlokasi di depan sebuah kios di Dusun Kapasari Desa Moyo Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa.

    Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasi Humas IPDA Eva Oktaviana Sagala saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan sehingga menyebabkan korban luka-luka.

    Dijelaskan Kasi Humas bahwa berawal saat korban pergi membeli rokok di kios, tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan, setelah itu terduga pelaku juga menghunuskan parang yang di ikatkan di pinggang, dan selanjutnya menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang tersebut.

    "Saat dianiaya, korban sempat berlari dan di kejar oleh terduga pelaku, beruntung aksi penganiayaan tersebut berhasil di lerai oleh warga sekitar" ucap Kasi Humas.

    Korban diketahui mengalami luka-luka akibat senjata tajam pada sebegaian besar tubuhnya mulai dari kepala, tengkuk, punggung, lengan dan juga lutut.

    "Korban yang berlumuran darah langsung dibantu dan di larikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara itu terduga pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Moyo Hilir beserta barang bukti sebilah parang." jelas Kasi Humas.

    Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya nekat melakukan aksi penganiayaan di karenakan dendam dan kesal terhadap korban karena sebelumnya korban memiliki permasalah dengan istri terduga pelaku.

    Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi di Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat Unit Patroli Samapta Polres...

    Artikel Berikutnya

    Sepekan Lebih Operasi Keselamatan, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolda NTB Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Lombok Tengah: Upaya Nyata Perangi Narkotika

    Ikuti Kami