Sumbawa NTB - Dua orang pengedar sabu berinisial If (28) dan Sa (45), sepertinya sedang apes. Pasalnya, keduanya diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa, saat sedang asyik nyabu.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, membenarkan adanya pengungkapan itu. Kedua pengedar ini diringkus, Rabu (30/3), sekitar pukul 16.30 Wita. "Keduanya diringkus di rumah milik If, di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, " ujar Ekky, akrab perwira ini disapa.
Diungkapkan, keduanya diringkus berdasarkan informasi masyarakat. Diinformasikan, bahwa kediaman If sering dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Bahkan, dia sendiri turun langsung memimpin penyelidikan.
Setelah informasi itu dipastikan kebenarannya, dilakukan penggerebekan ke rumah If. Saat digerebek, If dan Sa tengah asyik mengkonsumsi sabu.
Dalam penggerebekan ini, ditemukan satu poket sabu dengan bruto 2, 30 gram. Juga ditemukan pipa kaca berisi kristal yang diduga sabu, dengan bruto 1, 71 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa handphone, bong, klip obat, buku catatan penjualan sabu dan uang sebesar Rp 150 ribu. Kepada polisi, If mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kedua orang tersebut dan semua barang bukti kemudian digelandang ke Polres Sumbawa.
"Kami masih melakukan pendalaman atas asal barang haram ini. Untuk sementara, keduanya diduga kuat sebagai pengedar, " pungkas Ekky.(Adbravo)